Dampak Perubahan Satuan Lot & Fraksi Harga Saham (Bagian 1)
Mulai tanggal 06 Januari 2014, Bursa Efek Indonesia merubah satuan perdagangan (lot) dan fraksi harga saham. Satu lot yang sebelumnya 500 lembar saham berubah menjadi 100 lembar. Fraksi harga yang sebelumnya terbagi dalam 5 kelompok harga (dan 5 fraksi harga) berubah menjadi hanya 3 kelompok harga (dan 3 fraksi harga). Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat Tabel 1 di bawah ini.
Otoritas bursa merubah satuan lot dan fraksi harga dengan maksud meningkatkan aktivitas transaksi saham. Apa gunanya meningkatkan aktivitas transaksi saham? Apakah ada untungnya untuk bursa? Tentu saja ada: dengan semakin ramainya transaksi saham, semakin besar pula pemasukan yang diterima Bursa Efek Indonesia.
Tapi, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ada untungnya untuk anda dan saya? Dengan kata lain: apa dan bagaimana dampak perubahan ini bagi pemain saham?
Mari kita bahas.
Dengan merubah 1 lot dari 500 lembar saham menjadi 100 lembar, otoritas bursa membuka jalan bagi pemain saham bermodal kecil untuk bertransaksi saham-saham yang harga Rupiahnya tinggi.
Apa artinya?
Anda mungkin sudah tahu bahwa transaksi di pasar regular Bursa Efek Indonesia minimum harus 1 lot. (Anda belum tahu? Silahkan baca pos "Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia.")
Transaksi minimum 1 lot ini berarti dengan peraturan lama pemain saham harus membeli dalam kelipatan 500 lembar saham, sedangkan dengan peraturan baru pemain saham harus membeli dalam kelipatan 100 lembar. Artinya, investor yang dulunya harus membeli minimum 500 lembar saham sekaligus, sekarang boleh membeli 100, 200, 300, 400, atau 500 lembar saham.
Mari kita lihat contoh berikut:
Misalkan Zaskia ingin membeli saham Bank Mandiri (BMRI) yang harganya Rp 8.000. Sebelum perubahan, untuk membeli 1 lot (500 lembar) saham BMRI Zaskia harus menyediakan dana:
Jadi, dengan satuan lot lama, kalau Zaskia punya modal hanya Rp 1 juta, ia tidak bisa membeli saham BMRI.
Bagaimana dengan aturan baru?
Dengan aturan lot yang baru (1 lot = 100 lembar), Zaskia perlu menyediakan dana:
Jadi, dengan satuan lot baru, kalau Zaskia punya modal hanya Rp 1 juta, ia bisa membeli 1 lot saham BMRI.
Kesimpulannya: Memberi peluang kepada pemain saham bermodal kecil untuk bisa ikut membeli saham mahal (harga Rupiahnya tinggi) adalah tindakan yang memihak investor bermodal kecil. Untuk hal ini, saya mengacungkan jempol pada otoritas bursa.
(Catatan: membuka PELUANG lebih mudah bagi anda untuk bertransaksi saham TIDAK BERARTI anda HARUS ikut. Yang penting adalah: kalau anda mau ikut, bisa.)
Tapi bagaimana dengan investor bermodal besar? Apakah peraturan ini merugikan mereka?
Menurut saya, tidak.
Investor yang dulunya sanggup membeli minimum 500 lembar saham (dan kelipatannya) tetap bisa membeli dalam kelipatan 500 lembar, kalau itu yang ia mau.
Jadi, dari segi pemain saham kelas teri maupun kelas kakap, perubahan satuan lot hampir tidak ada efek negatinya.
Tambahan lagi, dengan perubahan lot ini, ukuran ODD LOT (Silahkan baca pos "Arti Istilah Lot dan Odd Lot di Bursa Saham Indonesia") berubah dari 499 lembar ke bawah menjadi 99 lembar ke bawah. Artinya, kalau dulu anda punya 428 lembar saham, anda tidak bisa menjual saham tersebut. Dengan satuan lot baru, anda bisa menjual 4 lot (400 lembar) dan menyisakan 28 lembar ODD LOT.
Dampak Jangka Pendek
Hampir tidak ada efek negatifnya tidak berarti tidak ada efek negatif sama sekali.
Setelah 2 minggu bertransaksi dengan aturan lot baru, saya merasakan faktor psikologis perubahan satuan lot mempengaruhi transaksi saya.
Ada baiknya saya jelaskan dengan contoh.
Misalkan saya biasanya membeli saham dalam kelipatan nilai Rp 10 juta. Dengan aturan lot lama, kalau saya mau membeli saham berharga Rp 1.000 dengan nilai pembelian Rp 10 juta, berarti saya harus membeli 20 lot (10.000 lembar x Rp 1.000 = Rp 10 juta).
Dengan aturan lot baru, untuk membeli nilai yang sama ini (Rp 10 juta), saya harus membeli 100 lot (tetap sama 10.000 lembar).
Di atas kertas memang tidak ada yang berbeda. Tapi untuk individu yang sudah belasan tahun secara otomatis menyamakan Rp 10 juta dengan 20 lot saham @Rp 1.000, kondisi baru yang mengharuskan membeli 100 lot—walaupun nilai Rupiahnya sama—membuat saya merasa SEAKAN-AKAN saya membeli saham 5 kali lebih banyak dari biasanya.
Karena secara refleks merasa "kok belinya banyak banget ya", secara refleks juga saya MENGECILKAN jumlah lot yang hendak saya beli. Alhasil, tranksaksi beli menjadi lebih kecil dari yang biasanya Rp 10 juta.
Nah, saya rasa apa yang saya alami juga dirasakan pemain saham-pemain saham lain. Tidak heran kalau pada awal perubahan ini, nilai transaksi di Bursa Efek Indonesia bukannya meningkat tapi malahan merosot karena pemain saham belum terbiasa membeli saham dalam jumlah lot 5 kali lebih banyak dari biasanya.
Tapi menurut saya, ini hanyalah dampak jangka pendek. Dengan berjalannya waktu, semua pemain saham akan beradaptasi dengan lot yang identik dengan 100 lembar saham.
Bagaimana dengan perubahan fraksi harga saham? Silahkan lanjut baca ke pos "Dampak Perubahan Lot & Fraksi Harga Saham (Bagian 2)."
Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2014 oleh Anonim terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]
Tabel 1. Perubahan Satuan Perdagangan (Lot Size) dan Fraksi Harga BEI Efektif 6 Januari 2014 |
Otoritas bursa merubah satuan lot dan fraksi harga dengan maksud meningkatkan aktivitas transaksi saham. Apa gunanya meningkatkan aktivitas transaksi saham? Apakah ada untungnya untuk bursa? Tentu saja ada: dengan semakin ramainya transaksi saham, semakin besar pula pemasukan yang diterima Bursa Efek Indonesia.
Tapi, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah ada untungnya untuk anda dan saya? Dengan kata lain: apa dan bagaimana dampak perubahan ini bagi pemain saham?
Mari kita bahas.
Perubahan Satuan Lot
Dengan merubah 1 lot dari 500 lembar saham menjadi 100 lembar, otoritas bursa membuka jalan bagi pemain saham bermodal kecil untuk bertransaksi saham-saham yang harga Rupiahnya tinggi.
Apa artinya?
Anda mungkin sudah tahu bahwa transaksi di pasar regular Bursa Efek Indonesia minimum harus 1 lot. (Anda belum tahu? Silahkan baca pos "Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia.")
Transaksi minimum 1 lot ini berarti dengan peraturan lama pemain saham harus membeli dalam kelipatan 500 lembar saham, sedangkan dengan peraturan baru pemain saham harus membeli dalam kelipatan 100 lembar. Artinya, investor yang dulunya harus membeli minimum 500 lembar saham sekaligus, sekarang boleh membeli 100, 200, 300, 400, atau 500 lembar saham.
Mari kita lihat contoh berikut:
Misalkan Zaskia ingin membeli saham Bank Mandiri (BMRI) yang harganya Rp 8.000. Sebelum perubahan, untuk membeli 1 lot (500 lembar) saham BMRI Zaskia harus menyediakan dana:
500 lembar x Rp 8.000/lembar = Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)
Jadi, dengan satuan lot lama, kalau Zaskia punya modal hanya Rp 1 juta, ia tidak bisa membeli saham BMRI.
Bagaimana dengan aturan baru?
Dengan aturan lot yang baru (1 lot = 100 lembar), Zaskia perlu menyediakan dana:
100 lembar x Rp 8.000/lembar = Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)
Jadi, dengan satuan lot baru, kalau Zaskia punya modal hanya Rp 1 juta, ia bisa membeli 1 lot saham BMRI.
Kesimpulannya: Memberi peluang kepada pemain saham bermodal kecil untuk bisa ikut membeli saham mahal (harga Rupiahnya tinggi) adalah tindakan yang memihak investor bermodal kecil. Untuk hal ini, saya mengacungkan jempol pada otoritas bursa.
(Catatan: membuka PELUANG lebih mudah bagi anda untuk bertransaksi saham TIDAK BERARTI anda HARUS ikut. Yang penting adalah: kalau anda mau ikut, bisa.)
Tapi bagaimana dengan investor bermodal besar? Apakah peraturan ini merugikan mereka?
Menurut saya, tidak.
Investor yang dulunya sanggup membeli minimum 500 lembar saham (dan kelipatannya) tetap bisa membeli dalam kelipatan 500 lembar, kalau itu yang ia mau.
Jadi, dari segi pemain saham kelas teri maupun kelas kakap, perubahan satuan lot hampir tidak ada efek negatinya.
Tambahan lagi, dengan perubahan lot ini, ukuran ODD LOT (Silahkan baca pos "Arti Istilah Lot dan Odd Lot di Bursa Saham Indonesia") berubah dari 499 lembar ke bawah menjadi 99 lembar ke bawah. Artinya, kalau dulu anda punya 428 lembar saham, anda tidak bisa menjual saham tersebut. Dengan satuan lot baru, anda bisa menjual 4 lot (400 lembar) dan menyisakan 28 lembar ODD LOT.
Dampak Jangka Pendek
Hampir tidak ada efek negatifnya tidak berarti tidak ada efek negatif sama sekali.
Setelah 2 minggu bertransaksi dengan aturan lot baru, saya merasakan faktor psikologis perubahan satuan lot mempengaruhi transaksi saya.
Ada baiknya saya jelaskan dengan contoh.
Misalkan saya biasanya membeli saham dalam kelipatan nilai Rp 10 juta. Dengan aturan lot lama, kalau saya mau membeli saham berharga Rp 1.000 dengan nilai pembelian Rp 10 juta, berarti saya harus membeli 20 lot (10.000 lembar x Rp 1.000 = Rp 10 juta).
Dengan aturan lot baru, untuk membeli nilai yang sama ini (Rp 10 juta), saya harus membeli 100 lot (tetap sama 10.000 lembar).
Di atas kertas memang tidak ada yang berbeda. Tapi untuk individu yang sudah belasan tahun secara otomatis menyamakan Rp 10 juta dengan 20 lot saham @Rp 1.000, kondisi baru yang mengharuskan membeli 100 lot—walaupun nilai Rupiahnya sama—membuat saya merasa SEAKAN-AKAN saya membeli saham 5 kali lebih banyak dari biasanya.
Karena secara refleks merasa "kok belinya banyak banget ya", secara refleks juga saya MENGECILKAN jumlah lot yang hendak saya beli. Alhasil, tranksaksi beli menjadi lebih kecil dari yang biasanya Rp 10 juta.
Nah, saya rasa apa yang saya alami juga dirasakan pemain saham-pemain saham lain. Tidak heran kalau pada awal perubahan ini, nilai transaksi di Bursa Efek Indonesia bukannya meningkat tapi malahan merosot karena pemain saham belum terbiasa membeli saham dalam jumlah lot 5 kali lebih banyak dari biasanya.
Tapi menurut saya, ini hanyalah dampak jangka pendek. Dengan berjalannya waktu, semua pemain saham akan beradaptasi dengan lot yang identik dengan 100 lembar saham.
Bagaimana dengan perubahan fraksi harga saham? Silahkan lanjut baca ke pos "Dampak Perubahan Lot & Fraksi Harga Saham (Bagian 2)."
Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2014 oleh Anonim terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]
Komentar
Posting Komentar