Amnesti Saham. Ungkap. Tebus. Lega.

Saya ikut progam amnesti pajak dan membayar tebusan di akhir bulan Agustus 2016.

[Informasi tambahan untuk anda yang sedang menunggu kedatangan surat amnesti pajak anda: Surat keputusan amnesti pajak dari Kanwil Dirjen Pajak saya terima sekitar 50 hari (= 35 hari kerja) SETELAH surat pelaporan harta (SPH) diserahkan.

Nah, kalau surat keputusan amnesti pajak anda belum datang dalam waktu 10 hari kerja seperti yang dijanjikanapalagi kalau anda ikut amnesti pajak di akhir September 2016 di mana antrian membludaksilahkan menunggu dengan sabar. Gak perlu komplain, gak perlu stress. Santai saja. Nanti juga akan sampai.]

Figure 1. Kartu Terima Kasih Telah Memanfaatkan Amnesti Pajak
 
Amnesti pajak ini sifatnya sukarela. Pertanyaannya: mengapa saya sukarela mengeluarkan uang membayar uang tebusan?

Apakah karena saya kelebihan duit?

Apakah karena saya mau bersumbangsih pada pembangunan Indonesia?

Atau karena saya cinta banget sama Bapak Presiden Jokowi yang berkomitmen menyukseskan program amnesti pajak?

Bukan, bukan, dan bukan (jangan marah ya Pak Presiden). Ketiga hal tersebut bukan alasan utama saya ikut amnesti pajak.

Lalu apa dong?

Alasan utama saya ikut amnesti pajak adalah karena lebih baik membayar tebusan 2% daripada menanggung resiko membayar lebih besar di kemudian hari.

Sebagai informasi, Undang-undang Pajak menyatakan bahwa jika anda tidak ikut amnesti pajak dan di kemudian hari ditemukan (oleh petugas pajak) ada harta tambahan yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), anda harus membayar pajak atas harta tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku. Nah, berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku sekarang, nilai yang harus dibayar bisa sampai 30%.

Mari dipilah-pilih.

Kalau bayar 2%, masalah selesai.

Kalau tidak rela bayar 2%dan ketahuan petugas pajakharus bayar 30%.

Pilih mana?

Rasa-rasanya sih jelas lebih baik bayar 2%.

Itulah alasan utama saya ikut amnesti pajak.

Nah, sampai di sini mungkin mungkin anda bertanya-tanya: Apa sih hubungan amnesti pajak dengan main saham?

Mari saya analogikan.

Amnesti pajak yang sifatnya sukarela mirip dengan cut-loss (jual saham yang posisinya rugi) yang sifatnya juga sukarela.

Kalau saham anda sudah turun 10% dari harga beli (berarti anda rugi 10%), apakah lebih baik anda jual dan dukarela menerima kerugian ini?

Atau apakah lebih baik menunggu sambil berharap-harap cemas saham naik ke harga beli (impas tidak untung tidak rugi) lalu anda jual?

Menunggu dan berharapselain membuat stressada resikonya. Bagaimana kalau harga saham tidak naik ke harga beli tapi malahan terus turun. Bagaimana kalau rugi yang 10% membengkak menjadi rugi 20%? 30%? 40%? 50%? 80%?

Kalau cut-loss sekarang, rugi 10%. Kalau tidak cut-loss, bisa impas tapi bisa juga (kemungkinan besar) rugi menjadi lebih besar.

Pilih mana?

Menurut saya seharusnya anda memilih yang pasti: cut-loss selagi ruginya masih (relatif) kecil. Jangan (terlalu) berharap saham akan naik lagi ke harga impas. Bayarlah kerugian yang masih relatif kecil ini dengan dukarela.


---###$$$###---


Amnesti pajak dan cut-loss sama-sama sifatnya sukarela.

Bedanya, fasilitas amnesti pajak mungkin hanya diberi kesempatan sekali ini saja tapi cut-loss saham bisa anda lakukan kapanpun. Asalkan anda RELA.

Proses Amnesti Saham mudah kok:

Ungkap bahwa posisi saham anda rugi.

Tebus dengan melakukan cut-loss.

Lega.






Pos-pos yang berhubungan:
[Pos ini ©2016 oleh Anonim terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TTM YTD dan Annualized Pada Laporan Keuangan

Jangan Beli Saham "Aman"

Mau Untung Main Saham? Harus Konsisten