Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD

HMETD

Setelah beberapa tahun mendengar istilah HMETD, hari ini penulis memutuskan untuk menggali lebih dalam segala sesuatu tentang hak untuk memesan efek terlebih dahulu.

Menurut OJK HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.

Masih Bingung?

Menurut pemahaman penulis HMETD adalah hak yang diberikan kepada investor sebagai pemegang saham untuk membeli saham terlebih dahulu, sebelum dijual ke pihak lain.

Kita ambil contoh  Andi adalah pemegang saham ABCD. Nah di tahun 2020 ternyata emiten ini ingin menambahkan modal perusahaan dengan menerbitkan 4 miliar lembar saham baru, maka 5 miliar ini tidak akan langsung dijual ke publik, melainkan di tawarkan ke andi terlebih dahulu.

Perusahaan yang telah IPO bila ingin menambah modalnya melalui pernerbitan saham, maka setiap pemegang sahamnya wajib diberi Hak  Memesan Efefk Terlebih Dahulu. (sesuai persentase kepemilikan mereka ) Anggap Jumlah Saham ABCD saat ini adalah 20 miliar lembar. Jadi bila andi memiliki saham ABCD sebanyak 2 miliar lembar atau setara dengan 10% , maka dia juga mendapatkan HMETD sebesar 10% dari jumlah saham baru yang diterbitkan atau setara dengan 400 juta lembar. 5 : 1, setiap 5 lembar yang dimiliki memperoleh 1 lembar dari HMETD.

Dampak HMETD bagi investor, bila Kit menggukan HMETD yang kita dapatkan, kepemilikan kita akan terdelusi. Misalnya andi tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang baru di terbitkan. Maka persentase kepemilikan andi di ABCD akan menurun (terdelisi), tidak lagi 10%. Karena jumlah saham ABCD menjadi 24 miliar, maka kepemilikan andi menjadi hanya 8,3%.
2 miliar / 14 miliar = 8,3%

Namun sebelumnya kita juga harus mengetahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melaksanakan penambahan modal dengan HMETD.
  1. Memperoleh persetujuan RUPS
  2. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan
  3. Memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Oke sementara baru itu pemahaman penulis tentang Hak Memesan Efek Terlebih dahulu. Semoga tulisan ini bisa memberi manfaat yang positif bagi rekan rekan investor. Untuk yang ingin menggali lebih dalam tentang regulasinya, bisa silakan di cek Peraturan Otoritas Keuangan 14/POJK.04/2019 dan 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TTM YTD dan Annualized Pada Laporan Keuangan

Analisis Fundamental Top Down Apporoach

Gambaran Umum Laporan Laba Rugi atau Income Statement